Zakat penghasilan ialah zakat yang termasuk ke dalam bagian zakat Maal yang hukumnya wajib dikeluarkan oleh umat islam yang mampu dan memenuhi sarat. Syarat Zakat Penghasilan ialah :
1. Harta dikuasai penuh
2. Harta melebihi kebutuhan pokok
3. Mencapai Nisab
4. Bebas dari hutang
Adapun nisab zakat penghasilan disamakan dengan nisab zakat emas yakni 85 gram. Artinya Zakat Penghasilan menjadi wajib ketika jumlah penghasilan sudah mencapai nilai 85 gram emas jika dikalkulasikan dalam satu tahun. Para ulama sepakat bahwa besaran zakat penghasilan ialah sebesar 2.5% dari total pendapatan yang didapatkan. Namun para ulama masih berbeda pendapat mengenai apakah perhitungannya langsung dari penghasilan kotor atau dikurangi terlebih dahulu dengan kebutuhan pokok.
Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardhawi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan Fatwa MUI No 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib tidak harus menunggu setahun tetapi setiap bulan pada saat gajian harus dikeluarkan.
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
๐ฒ Mari salurkan Zakat, Infak,dan Sedekah Anda ke Lazismu Plupuh.
๐ง Transfer ke :
๐ธRek BRI 687901007161539 a.n. Lazismu Plupuh.
๐ธBNI Syariah
0615637497
A.n Lazis Muhammadiyah Plupuh
๐ฒ Konfirmasi: wa.me/6281225866638
https://www.instagram.com/p/CSn5sd9H8lY/?utm_medium=copy_link